Pentingnya Penerapan SPIP bagi Instansi dalam rangka menyongsong

Pengantar :
Ide muncul tulisan ini ketika saya mengikuti acara ‘Verifikasi Daftar Informasi Publik (DIP) BPKP Terkait UU Nomor 14 Tahun 2008’ yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPKP pada tanggal 3 – 5 November 2010 di Hotel Safari Garden, Cisarua, Jawa Barat. Daftar Informasi Publik (DIP) tersebut dirancang oleh BPKP sebagai bagian dari penerapan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2004, dimana BPKP sudah memiliki Standar Prosedur Layanan Informasi (SPLI)-BPKP.

Usai mengikuti acara tersebut, datang layangan surat dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur di meja Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur. Isi surat tersebut adalah permohonan narasumber untuk melakukan sosialisasi KIP bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa timur terkait dengan akses dokumen negara yang perlu dipublikasikan ke beberapa daerah dengan alasan BPKP telah melakukan penerapan KIP lebih dahulu dibandingkan instansi lainnya. Tanpa berpikir panjang lagi, Kepala Perwakilan BPKP segera mengutus kami yang telah mengikuti acara verifikasi DIP tersebut di atas untuk memenuhi undangan/permohonan tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan ketika melakukan sosialisasi KIP tersebut hampir sebagian peserta belum memahami KIP dan animo peserta begitu tinggi dari banyaknya pertanyaan tentang tata cara penerapan KIP tersebut. Termasuk kekhawatiran peserta dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat karena adanya peraturan yang membatasi, sementara itu masyarakat saat ini mulai kritis dan begitu antusias berharap instansi memberikan informasi secara luas dan terbuka.
A.    Pentingnya Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Instansi
Antara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP memiliki sejarah perjalanan yang sama yakni saat diterbitkan tidak berlaku secara efektif, hanya saja untuk SPIP telah melakukan rencana tindak lebih dahulu daripada KIP. Hingga tahun ketiga, BPKP selaku pembina SPIP bagi instansi pusat dan daerah telah melakukan berbagai kegiatan seperti sosialisasi dan Pendiklatan (Norming) serta penerapan tahap awal dengan melakukan Diagnostic Assesment (Forming) kepada seluruh instansi melalui kantor perwakilan BPKP yang ada. Sementara itu, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih berjalan tersendat-sendat dan baru berlaku efektif pada tanggal 30 April 2010. Bahkan untuk Provinsi Jawa Timur baru saja membentuk Komisi Informasi Publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14/2008 pada bulan Agustus 2010.

Oleh karena itu, Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur yang baru dibentuk beberapa bulan melalui Dinas Infokom Provinsi Jawa Timur meminta BPKP selaku badan publik yang telah melakukan penerapan KIP karena telah memiliki Standar Prosedur Layanan Informasi (SPLI) untuk membantu melakukan sosialisasi KIP tersebut. Alasan pendukung lainnya adalah Komisi Informasi Publik yang baru dibentuk kebanjiran komplain atau sengketa informasi dari masyarakat karena tidak dipenuhinya permintaan informasi oleh beberapa instansi. Hal tersebut terjadi karena belum dilakukan sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2004.
B.    Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas bagi Instansi Terkait Dengan Keterbukaan Informasi Publik
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dimaksud dengan Badan Publik adalah seluruh organisasi pemerintah dan non pemerintah yang berada di Wilayah Indonesia termasuk dalam pengertian ini. Sedangkan Pengguna Informasi Publik adalah seseorang atau sekelompok orang dan atau badan/organisasi di Wilayah Indonesia termasuk dalam pengertian ini.

Landasan terbitnya UU KIP tersebut berdasarkan arahan Presiden RI yang ingin menegakkan 5 Pilar Reformasi, dimana salah satu diantaranya adalah Transparasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik, di satu sisi sebagai Badan Publik berkewajiban memberikan informasi atas kegiatannya kepada masyarakat dan dilain pihak masyarakat sebagai Pengguna Informasi Publik berhak mengetahui informasi yang ada pada badan publik tersebut.

Selain itu, semenjak runtuhnya Era Orde Baru telah terjadi perubahan paradigma atas informasi pada suatu instansi atau organisasi. Jika pada Era Orde Baru, informasi yang dimiliki suatu instansi/organisasi pada umumnya tertutup bagi masyarakat terkecuali adanya aturan yang membolehkan informasi tersebut untuk dibuka kepada masyarakat. Dan sebaliknya, pada saat di Era Reformasi ini terkait dengan informasi bagi suatu instansi/organisasi dapat dibuka bagi masyarakat terkecuali adanya aturan-aturan tertentu yang melarangnya (Informasi yang dikecualikan).

Perubahan paradigma tersebut akan berhasil dilaksanakan oleh suatu instansi/organisasi jika instansi/organisasi telah memiliki kebiasaan (habbits) untuk melakukan penerapan Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara dengan baik, disinilah pentingnya peranan SPIP sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 bagi instansi/organisasi. Transparansi di dalam organisasi/instansi tidak akan terjadi apabila mereka belum memiliki Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara yang baik. Mungkin hal ini pulalah yang menyebabkan antara instansi sebagai badan publik dan masyarakat selaku pengguna informasi mengalami “benturan kepentingan atau sengketa informasi” selain adanya aturan yang melarang membuka informasi tersebut.
C.   Pentingnya Penerapan SPIP bagi Instansi Terkait dengan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Keterbukaan Informasi Publik
Pentingnya Penerapan SPIP bagi Instansi Terkait dengan Transparansi dan Akuntabilitas karena SPIP memiliki tujuan yakni (a) Menghasilkan laporan Keuangan yang handal, (b) Kepatuhan terhadap peraturan atas kegiatan organisasi, (c) Efisiensi atas kegiatan, dan (d) mengamankan aset organisasi. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008, disebutkan bahwa SPIP terdiri dari 5 unsur pengendalian yakni (1) Lingkungan pengendalian, (2) Analisis Risiko, (3) Kegiatan Pengendalian, (4) Informasi dan Komunikasi, dan (5) Pemantauan.

Jika suatu instansi/organisasi memiliki lingkungan pengendalian yang baik, maka mereka akan memiliki risiko yang rendah sebagai hambatan untuk mencapai tujuannya. Berdasarkan risiko-risiko tersebut akan dibuat titik-titik pengendalian agar penyimpangan yang terjadi dapat diatasi, dan selanjutnya secara kontinyu dilakukan pemantauan apakah pengendalian tersebut telah dilaksanakan dengan baik serta kesemuanya itu (kebijakan) harus diinformasikan melalui jalur-jalur komunikasi yang telah dibangun agar pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Dengan adanya penerapan SPIP maka instansi/organisasi akan memiliki kebijakan yang transparan, menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 disebutkan bahwa : “ Setiap Pimpinan Instansi diwajibkan menerapkan kebijakan yang kondusif”. Kebijakan kondusif terjadi, apabila Pimpinan Instansi membuat suatu pedoman kebijakan termasuk pendelegasian wewenang dan uraian jabatan sesuai dengan kompetensi pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Selanjutnya Kebijakan tersebut harus diungkapkan atau diinformasikan secara transparan kepada seluruh pegawai mulai dari Visi dan Misi Organisasi hingga rincian kegiatan yang akan dilaksanakan termasuk tujuan organisasi yang ingin dicapai.

Apabila penerapan SPIP telah dilakukan oleh instansi/organisasi dengan baik, maka tujuan SPIP seperti yang disebutkan di atas akan tercapai sebagai cerminan atas akuntabilitas penyelenggaraan yang baik. Dengan demikian, jika instansi/organisasi telah memiliki kebiasaan (habbits) melakukan kebijakan transparansi di dalam organisasi dan memiliki akuntabilitas berupa laporan keuangan (termasuk kinerja kegiatan) yang handal, maka instansi/organisasi akan mampu menerapkan Keterbukaan Informasi Publik dengan menyajikan informasi yang handal bagi masyarakat.
D.   Simpulan : Korelasi dan Sinergisitas Antara KIP dan SPIP bagi Instansi
 Adanya keterkaitan yang erat antara Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan SPIP menurut PP Nomor 60 Tahun 2008. KIP merupakan cerminan atas kinerja yang dihasilkan bagi instansi yang wajib diinformasikan kepada masyarakat selaku pengguna informasi yang juga sebagai stakeholder pemerintah. Sedangkan SPIP merupakan sarana untuk menghasilkan kinerja yang baik bagi instansi. Keterbukaan Informasi Publik dapat diibaratkan sebagai sebuah toko, dimana setiap pengunjung dapat melihat barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.
Apabila sang pemilik toko bersama pegawai mampu mengelola dan menata barang-barang dengan apik dan menarik, maka para pengunjung merasa tertarik dari yang semula melihat-lihat kemudian akan memasuki toko tersebut dan membelinya.  Kemampuan mengelola dan menata barang tersebut dapat diibaratkan sebagai penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi instansi.

Instansi akan memperlihatkan barang-barang atau hasil produk/kinerja atas kegiatan yang dimilikinya kepada pengunjung (masyarakat). Barang yang dipajang tentunya merupakan barang yang terbaik, barang terbaik dihasilkan dari suatu proses produksi/kegiatan yang baik pula. Proses kegiatan yang terbaik dapat diibaratkan sebagai cerminan hasil penerapan SPIP bagi instansi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa antara KIP dan SPIP sangat penitng peranannya bagi instansi dan perlu sinergisitas diantara keduanya. KIP lebih berorientasi keluar ( outward-looking) yakni bagaimana menampilkan produk atau hasil output/kinerja terbaik yang diinformasikan kepada masyarakat. Sedangkan SPIP lebih berorientasi ke dalam (inward-looking) yakni bagaimana melakukan proses produksi yang baik sehingga menghasilkan produk atau output/kinerja yang baik pula.

Atau dengan kata lain, sangatlah sia-sia suatu organisasi/instansi walaupun telah menata lay-out produk dalam etalase yang menarik jika barang yang ditata (produk yang dihasilkan) kurang bermutu. Demikian halnya, walaupun instansi/organisasi telah menghasilkan suatu barang/produk yang baik, namun akan menjadi tidak bernilai jika tidak ditata dalam suatu etalase dengan menarik.

Referensi :
1.       PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
2.       UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3.       Standar Prosedur Layanan Informasi (SPLI) BPKP


Komentar

  1. allo cak bro, boleh tau pemkot/pemkab mana saja di Jawa Timur yang sudah menerapkan SPIP? thanks ya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta NKRI sebagai Jargon semata!

Siapkah Kita Menerima Segala Konsekuensi Demi Remunerasi ?