Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Kajian Refleksi: Pembatalan Pungutan Biaya Administrasi Atas Penggunaan ATM Link Bank BUMN

  Kajian Refleksi:  Pembatalan Pungutan Biaya Administrasi Atas Penggunaan ATM Link Bank BUMN Sebagai Pendapatan Non Bunga (Fee Based Income )   1.      Pengantar Baru-baru ini adanya rencana bank BUMN mengenakan pungutan ATM Link per 1 Juni 2021, yaitu cek saldo Rp2.500 dan tarik tunai Rp5.000, dari yang semula gratis. Namun rencana akhirnya diputuskan ditunda karena menimbulkan polemik di masyarakat. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing mengatakan, adanya rencana tersebut KKI akan melaporkan ke Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara. Kritikan tersebut juga disampaikan oleh anggota DPR, Mufti Anam pada saat Himbara melakukan rapat dengan Komisi DPR. Dalam rapat tersebut, Mufti Anam menyoroti rencana Bank BUMN tersebut yang menurutny a akan membebani rakyat di tengah pandemi tersebut dan pengenaan pungutan itu membuktikan bank-bank BUMN tidak