Kajian Refleksi: Pembatalan Pungutan Biaya Administrasi Atas Penggunaan ATM Link Bank BUMN
Kajian Refleksi: Pembatalan
Pungutan Biaya Administrasi Atas Penggunaan
ATM Link Bank BUMN Sebagai
Pendapatan Non Bunga (Fee Based Income )
1. Pengantar
Baru-baru ini adanya rencana
bank BUMN mengenakan pungutan ATM Link per 1 Juni 2021, yaitu cek saldo Rp2.500
dan tarik tunai Rp5.000, dari yang semula gratis. Namun rencana akhirnya
diputuskan ditunda karena menimbulkan polemik di masyarakat. Komunitas Konsumen
Indonesia (KKI), David Tobing mengatakan, adanya rencana tersebut KKI akan melaporkan
ke Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap adanya dugaan
kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di
sesama Himbara.
Kritikan
tersebut juga disampaikan oleh anggota DPR, Mufti Anam pada saat Himbara
melakukan rapat dengan Komisi DPR. Dalam rapat tersebut, Mufti Anam menyoroti
rencana Bank BUMN tersebut yang menurutnya akan membebani rakyat di tengah
pandemi tersebut dan pengenaan pungutan itu membuktikan bank-bank BUMN tidak
kreatif menggali sumber pendapatan non-bunga (fee based income). Mufti
memaparkan, pungutan ATM Link memang akan menghasilkan pendapatan yang besar
bagi bank BUMN. "Jika sehari ada 2 juta kali transaksi ATM Link, diambil
rata-rata saja, yaitu cek saldo Rp2.500, tarik tunai Rp5.000, kita ambil
rata-rata saja Rp3.500. Setahun dari pungutan ini saja sudah Rp2,5 triliun.
Tinggal duduk manis, itu kan bukan praktik bisnis yang inovatif,"
paparnya.
Mendapat kritikan tersebut, akhirnya para direktur utama bank-bank
BUMN, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN, menyatakan membatalkan rencana
pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM Link. Jadi, bukan hanya
menunda, tapi membatalkan. "Maka kami berempat (BRI, Bank Mandiri, BNI,
BTN) memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu," kata Dirut BRI
Sunarso, dalam rapat yang juga disiarkan langsung melalui Youtube tersebut. Dia
menjelaskan, sesungguhnya bank-bank swasta juga menerapkan biaya di ATM. Hal
itulah yang semula akan dinormalkan. (Riau Bisnis News, 17 Juni 2021).
Bank
merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta
memberikan jasa bank lain (Kasmir, 2007). Dari pengertian tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan yang kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat yang berupa simpanan giro, tabungan dan
deposito, kemudian menyalurkan dana kepada masyarakat yang berupa pinjaman
(kredit), dan memberikan jasa lainnya yang meliputi jasa setoran, jasa
pembayaran, transfer, kliring, valas, safe deposit box, travellers cheque, Bank
card.
Pendapatan
bunga merupakan pendapatan utama bank yakni pendapatan yang diperoleh atas penggunaan
aktiva bank berupa kas yang disalurkan kepada masyarakat atau pihak ketiga
lainnya dalam bentuk kredit (loan). Pendapatan hasil bunga dari pinjaman yang
diberikan dan penanaman- penanaman dana yang dilakukan oleh bank yang
bersangkutan dalam bentuk giro, simpanan berjangka, obligasi dan surat
pengakuan hutang lainnya.
Namun
seperti jenis industri lainnya, dalam industri perbankan pendapatan secara umum
dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pendapatan operasional dan non operasional. Terkait
kegiatan operasional adalah semua pendapatan yang merupakan hasil langsung dari
kegiatan usaha bank. Sedangkan pendapatan non operasional adalah pendapatan
bank yang diterima bukan dari kegiatan langsung atau kegiatan operasional. Bank
dalam melakukan kegiatan operasionalnya tidak hanya mengandalkan pendapatan
bunga dalam upaya peningkatan pendapatannya secara keseluruhan dan meningkatkan
laba. Strategi yang sekarang banyak diterapkan dalam industri perbankan dalam
upaya menumbuhkan laba adalah memperbesar fee based income.
3.
Benarkah
Bisnis Perbankan Itu Monopoli ?
Menurut Chandler
(1938) bahwa persaingan di dalam
industri perbankan
bukan persaingan sempurna melainkan
monopoli yang kemudian
ditambah dengan kolusi
untuk mengatur kompetisi harga dan non-harga. Alhadeff (1951) mendukung
pernyataan Chandler dengan menyatakan bahwa bank tidak mungkin berada dalam
situasi yang benar-benar bersaing karena dalam situasi persaingan murni bank baru terancam
akan bangkrut dan hal
ini akan membahayakan
perekonomian secara makro karena keruntuhan sebuah bank dapat menular ke
bank-bank lain (contagion effect).
Persaingan
antar bank bisa terjadi karena perebutan sumber daya yang produktif, misalnya
pada deposito, tabungan, dan penyaluran kredit yang merupakan sumber
pendapatan. Kompetisi non-harga antar bank bisa berbentuk hadiah dan promosi
untuk menarik nasabah sebanyak-banyaknya. Kompetisi juga dapat berbentuk produk
dan jenis layanan baru yang didukung oleh perkembangan teknologi yang mampu
menekan biaya produksi dan distribusi. Beberapa penelitian menyimpulkan bahwa
pasar perbankan yang lebih terkonsentrasi dan memiliki tingkat kompetisi yang
rendah, memiliki buffer dalam menghadapi kerentanan; ini membuat perbankan
lebih stabil. Pada sisi lain, kondisi seperti ini juga memberikan insentif
pengambilan resiko yang berlebihan (excessive risk taking).
Sedangkan
dari sisi lain, berdasarkan hasil penelitian atas Fee Based Income yang
dilakukan oleh Kustina Ketut T dan Dewi IGA Agung O. (2016), dengan judul, “Pengaruh
Fee Based Income Terhadap Perubahan Laba Perusahaan Perbankan Di bursa Efek
Indonesia (Studi kasus 10 bank Dengan Laba Terbesar di Indonesia)”, bahwa fee
based income (FEEBI) berpengaruh signifikan terhadap perubahan laba (PLABA)
terutama pada perusahaan perbankan di BEI yang termasuk 10 Bank dengan laba
terbesar di Indonesia. Dengan kata lain, semakin tinggi tingkat perolehan fee
based income akan meyebabkan perubahan laba yang positif pada perusahaan
perbankan di BEI yang termasuk 10 Bank dengan laba terbesar di Indonesia.
4.
Penutup
Kembali
ke permasalahan diawal pengantar bahwa adanya kritikan baik dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) maupun anggota DPR
selaku wakil rakyat atas rencana bank BUMN mengenakan pungutan ATM Link per 1
Juni 2021, yaitu cek saldo Rp2.500 dan tarik tunai Rp5.000, dari yang semula
gratis, perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini disebabkan adanya pendapat sebagian
masyarakat bahwa pungutan tersebut akan membebani masyarakat yang sedang
mengalami pandemi.
Padahal pendapatan perbankan merupakan bagian dari common business
perbankan mengingat meningkatnya transaksi usaha masyarakat di era kemajuan
teknologi melalui jasa perbankan, selain itu fee based income merupakan
pendapatan operasional yang memiliki risiko rendah dalam kegiatannya
dibandingkan dengan kegiatan konvensional berupa hasil bunga atas selisih bunga
(spread rate) antara pemberian dan perolehan dana.
Namun
demikian, apabila pemerintah berkehendak menetapkan kebijakan atas larangan
pemungutan biaya administrasi terhadap masyarakat dalam penggunaan mesin ATM yang
juga memerlukan biaya operasional, maka harus berlaku sama terhadap perbankan
swasta lainnya, sehingga tidak terjadi ketimpangan persaingan yang akan
mengganggu bisnis usaha perbankan secara berkeadilan.
Pengenaan
biaya administrasi bagi masyarakat pengguna ATM bisa menjadi pembelajaran agar
beralihnya untuk menggunaan m-banking dalam melakukan berbagai transaksi usaha
atau kegiatan di era teknologi dan serba digital. Hal berikutnya, menjadi
kewajiban bank untuk segera memberikan berbagai kemudahan dan sosialisasi
kepada masyarakat atas penggunaan m-banking. Dengan demikian masyarakat
terhindar dari perusahaan pinjaman on-line (pinjol) atau perusahaan financing
yang tidak resmi yang mengakibatkan keresahan masyarakat karena memreka
berbisnis tak bedanya seperti lintah darat yang tetap menjerat beban pelunasan
begitu besar.
Referensi
:
1. Riau
bisnis.id, “Cek Saldo di ATM Link Bank BUMN Batal
Berbayar, Konsumen Cabut Gugatan ke KPPU”, 17 Juni 2021. https://riaubisnis.id/news/detail/5251/cek-saldo-di-atm-link-bank-bumn-batal-berbayar-konsumen-cabut-gugatan-ke-kppu
2.
Kustina Ketut
T, Dewi IGA Agung O., “Pengaruh Fee Based Income Terhadap Perubahan Laba
Perusahaan Perbankan Di bursa Efek Indonesia (Studi kasus 10 bank Dengan Laba
Terbesar di Indonesia)”, Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian-Denpasar,
30 September 2016.
Komentar
Posting Komentar