Mengapa Bank Indonesia Perlu Mempertahankan Suku Bunga? Oleh: Subroto, (Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga, Kemenpora ) A. Pembuka Pada akhir tahun 2021 Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan suku bunga kebijakan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen. Suku bunga deposit facility juga dipertahankan sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen. Bahkan hingga tahun depan, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah. Langkah tersebut sebagai penegasan bahwa arah bauran kebijakan BI pada tahun 2022 sebagaimana disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 tanggal 24 November 2021. Menurut Perry, kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sementara kebijakan ...
Postingan populer dari blog ini
Artikel Semi Serius (ASUS): Kultur Mudik Lebaran di Indonesia dan Dampak Tular Positif Sebagai Pemerkuat Ekonomi di Daerah Oleh: Cak Bro *PENGANTAR* Sebelum menjelang Ramadhan, di media terangkat berita tentang protes para pengusaha atas tambahan cuti bersama Lebaran tahun 2018 karena dikhawatirkan akan mengganggu roda perekonomian para pelaku usaha. Akhirnya Wakil Presiden RI Juduf Kalla memberikan pernyataan bahwa libur tambahan tidak akan membuat ekonomi macet, justru sebaliknya cuma beda porsinya. Terutama pergerakan ekonomi di bidang Wisata dan wisata kuliner di daerah. (Selasa, 8/5/2018, Kompas.com ) *GELIAT EKONOMI DAERAH SAAT MUDIK LEBARAN* MUDIK Lebaran merupakan ritual tahunan yang menyertai setiap perayaan hari raya Idul Fitri di Indonesia khususnya. Padahal jika dicermati peristiwa mudik Lebaran di Indonesia bisa dibilang cukup fenomenal. Bagaimana tidak? Pertama, mudik Lebaran melibatkan pergerakan jutaan penduduk di seluruh wilayah In...
Pengenaan PPN atas Kebutuhan Pokok Bagi Masyarakat Dan Dampaknya
A. Latar Belakang Permasalahan Pada surat kabar baru-baru ini sedang hangat memberitakan adanya rencana pemerintah untuk merevisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dan di dalamnya termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat yakni barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan. Walau pun seluruh fraksi menyetujui RUU KUP akan dibahas lebih lanjut, namun sejumlah fraksi menyatakan penolakan atas pungutan PPN atas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Fauzi Amro menyatakan bahwa pemungutan PPN untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan akan memberatkan masyarakat karena merupakan barang pokok kebutuhan masyarakat. Demikian halnya, Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam juga menyatakan penolakan terhadap perluasan basis PPN tersebut. Dia menyayangk...
Komentar
Posting Komentar