Peranan BPKP Untuk Mendorong Pihak Swasta Dalam Pemberantasan Korupsi
Peranan BPKP Untuk Mendorong Pihak Swasta Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: Subroto
A. Pengantar
Menurut Koordinator Program
Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Roro Wide Sulistyowati, berdasarkan data dari tahun 2014-2017, pelaku
tindak pidana korupsi terbanyak adalah profesi swasta yakni, 164 kasus. Sedangkan peringkat kedua
adalah pejabat sebanyak 148 kasus dan peringkat ketiga anggota DPR/DPRD
sebanyak 129 kasus. (5/10/2017).
Selanjutnya, wali kota,
bupati dan wakil bupati menempati urutan berikutnya dengan jumlah 60 kasus,
disusul kepala dinas sebanyak 25 kasus, gubernur sebanyak 17 kasus, hakim
sebanyak 15 kasus, komisioner 7 kasus, duta besar 4 kasus dan lainya sebanyak
81 kasus.
Sedangkan jenis Tindak pidana
korupsi yang terjadi di Indonesia menurut Roro Wide, ada tujuh bentuk yakni,
kerugian uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan
curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Dalam praktiknya,
jelas dia, tindak pidana korupsi dilakukan dalam transaksi tunai seperti, suap
terkait jabatan, suap dalam pengadaan dan perijinan. Sementara itu,
Amerika Serikat sebagai negara adidaya bukanlah negara yang telah dapat
melepaskan diri dari praktek-praktek korupsi. Korupsi di negara tersebut
terjadi di segala bidang
mulai dari pemerintah maupun dari sektor usaha atau swasta. Segala upaya telah dilakukan
untuk menekan praktek korupsi di negara tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dengan
adanya kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta.
Jika kita lihat dari sudut pandang pelaku korupsi, korupsi di Amerika Serikat
dapat kita bagi menjadi dua bagian atau
sektor yaitu sektor pemerintah dan sektor
swasta. Keduanya dapat bertindak sendiri-sendiri
maupun terjadi antara keduanya
dalam praktek korupsi.
Contoh yang dapat
kita lihat adalah para politisi yang menerima
suap atau gratifikasi dari sektor swasta
dalam rangka modal utama melakukan
kampanye dan sebagai gantinya pihak
swasta pemberi suap atau gratifikasi akan menerima janji-janji yang telah disepakati
sebelumnya yang biasanya untuk"memuluskan" usaha dengan jalan pintas.
B. Upaya
Amerika Dalam Pemberantasan Korupdi Di sektor Swasta
Masih banyaknya kasus korupsi di
Amerika Serikat, membuat pemerintah
setempat melakukan berbagai upaya keras
dalam rangka pemberantasan korupsi di
negara tersebut. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah dengan dijalinnya
kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dalam pemberantasan korupsi.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pemberantasan korupsi di negara tersebut
dapat dilakukan dengan efektif dan murah.
Salah satu bentuk kerjasama yang
dilakukan adalah keterlibatan sektor swasta dalam upaya pencegahan tindak pidana
korupsi.
Jika kita melihat perusahaan-perusahaan di
negara tersebut. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah dengan dijalinnya
kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dalam pemberantasan korupsi.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pemberantasan korupsi di negara tersebut
dapat dilakukan dengan efektif dan murah.
Salah satu bentuk kerjasama yang
dilakukan adalah keterlibatan sektor swasta
dalam upaya pencegahan tindak pidana
korupsi. Jika kita melihat praktek korupsi
yang terjadi, keterlibatan dua pihak ini - pemerintah dan swasta - merupakan hal
yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi pengusaha (Sektor swasta) ingin urusannya
lancar dan cepat, sementara di sisi lain, pegawai negeri atau penyelenggara negara
masih terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas.
Dengan demikian, jika sektor swasta dapat
ikut berpartisipasi dan terlibat menciptakan
iklim usaha yang sehat dengan tidak
melakukan cara-cara atau prakter-prakter
kotor dan korup selama melakukan
usahanya akan menahan praktek korupsi
dari satu sisi - sektor swasta - sehingga
dapat menekan praktek korupsi antara pemerintah dan swasta.
Jika kita melihat perusahaan-perusahaan di
Amerika Serikat, telah banyak perusahaan
yang memiliki satu bagian
khusus yang memastikan usahanya berjalan
sesuai hukum dan dapat mencegah dari terjadinya praktek korupsi di perusahaan
tersebut.
Pemerintah Amerika Serikat juga
membiarkan perusahaaan-perusahaan
tersebut untuk menindak para pegawainya
yang terlibat korupsi.
Sebagai gantinya perusahaan-perusahaan yang dianggap berhasil mencegah dan mendeteksi korupsi
tersebut akan mendapat insentif dari pemerintah setempat.
C. Pentingnya
Peran Perusahaan Swasta Dalam Pemberantasan Korupsi
Pihak swasta dinilai
memiliki peranan penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hal itu
dikatakan oleh Ketua KPK Abraham Samad saat itu, dalam loka karya
bertajuk Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan
Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi di Medan, Sumatera
Utara (24/6/2013).
Abraham menjelaskan, pihak
swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO),
harus menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Dalam menerapkan prinsip
tersebut, Abraham menyebut adanya tiga hal krusial. Pertama adalah bagaimana
tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh bawahan melakukan perbuatan korupsi.
Kedua, tanggung jawab atasan
untuk tidak membiarkan bawahan melakukan korupsi, dan ketiga bagaimana
perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program
pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.
Dengan diterapkannya tiga
hal tersebut, maka akan tercipta lingkungan bisnis yang bersih, transparan dan
akuntabel. Apabila tiga hal krusial tersebut tidak diperhatikan pihak swasta
dan tetap terjadi praktik penyuapan, maka akan terjadi praktik persaingan yang
tidak adil dan berdampak pada aspek perekonomian suatu bangsa.
Selama ini suap dari swasta
kepada penyelenggara negara maupun pegawai negeri terjadi dikarenakan ketiadaan
regulasi soal uang pelicin. Hanya pihak penyelenggara negara dan pegawai negeri
yang sudah mempunyai aturan soal larangan penerimaan hadiah atau janji
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
D. Peran BPKP
Mendorong Pelibatan Pihak Swasta Dalam Pemberantasan Korupsi
Semenjak era Presiden Jokowi
sangat terlihat geliat pembangunan di berbagai sektor diseluruh antero negeri,
terutama pembangunan di sektor infrastruktur. Kegiatan pembangunan tersebut
jelas membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karenanya pemerintah
melakukan kerjasama pembiayaan dengan pihak BUMN/D dan pihak swasta.
Seperti diketahui, BPKP
telah banyak berkiprah melakukan berbagai kegiatan pengawasan Pembangunan
selaku auditor Presiden dan banyak bekerjasama dengan APIP baik di K/L dan Pemerintah Daerah. Namun demikian,
berkaitan kerjasama dengan auditor intern pihak swasta atau privat terkendala
atau dibatasi adanya aturan/kebijakan.
Di lain waktu, baru-baru ini
BPKP diundang untuk memberikan sharing session pada acara OECD di Paris
bertemakan Auditors Alliance. Acara tersebut dihadiri oleh organisasi
pengawasan di seluruh dunia dan BPKP dinobatkan atau sudah tercatat sebagai
founding member dalam Auditors Alliance.
Untuk menindak lanjuti, BPKP
berinisiatif melakukan pertemuan secara informal kepada beberapa
asosiasi/komunitas auditor intern di luar sektor publik. Kemudian pada tanggal
25 Mei 2018, BPKP mengundang seluruh pengurus asosiasi auditor intern baik
sektor publik dan privat untuk menggagas ide perlunya suatu wadah yang menyatukan
seluruh auditor intern di indonesia. Harapan adanya wadah tersebut masing2
asosiasi bisa mengambil kesempatan secara positif dalam bentuk kerjasama atau
kegiatan lainnya.
Selanjutnya, bertepatan
dengan HUT ke-35 BPKP tanggal 30 Mei 2018 dalam rangkaian berbagai acara
kegiatan HUT, para pengurus asosiasi yakni Forum Auditor Migas Indonesia
(FAMI), Ikatan Auditor Internal Bank ( IAIB), Forum Komunikasi Satuan Pengwas
Intern ( FK-SPI), Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), FK SPI
Kopertis ( SPI Perguruan Tinggi), dsb. Mereka bersepakat untuk melakukan
deklarasi membentuk Aliansi Auditor Intern Indonesia, dan menunjuk BPKP sebagai
Koordinator aliansi. Acara penandatangan tersebut digelar di aula gedung BPKP
dan disaksikan sekaligus memberikan arahan oleh Pramono Anum selaku Sekretaris
Kabinet RI.
E. Penutup
Melalui wadah Aliansi
Auditor Intern Indonesia, BPKP selaku koordinator dapat mendorong peran swasta
dalam pemberantasan korupsi.
Rencana Aksi kegiatan yang
dilakukan antara lain: sosialisasi mengenai
program anti korupsi, bimbingan dan konsultasi atas program penerapan
anti korupsi Fraud atau dikenal Control
Plan (FCP), memberikan konsultasi hukum apabila terjadi kasus penyimpangan atau
dugaan korupsi pada perusahaan sebelum dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum
(APH), dsb.
Adanya pelibatan pihak
swasta tersebut Minimal akan mengeliminir keterjadian kasus korupsi dimana
pihak swasta dianggap sebagai salah satu penyebab tumbuh suburnya aroma korupsi
yang terjadi di Indonesia.
Referensi:
1. Rizky Amelia, Swasta
Berperan Penting Dalam Pencegahan Korupsi, 24 Juni 2013, BeritaSatu.com
2. Antara, Statistik KPK:
Pelaku Korupsi Terbanyak dari Swasta, Disusul Pejabat dan DPR, 5/10/2017,
Antara, Jakarta.
3. Ridhollah Muhammad Arie,
Mahasiswa D-IV STAN: Kerjasama Pemerintah dan Swasta Dalam Memberantas Korupsi
di Amerika dan Indonesia, Jakarta, 2018.
Komentar
Posting Komentar