Mengenali Perusahaan Investasi Fiktif dengan Imingan Keuntungan Berlipat
A.
PENDAHULUAN
Seiring dengan
kemajuan jaman dan teknologi di era industry 4.0 terutama di Indonesia, maka
masyarakat kini dengan mudah mengakses berbagai informasi yang berseliweran
dihadapan kita. Namun sayangnya masyarakat kita yang memiliki kemampuan
literasi (pengetahuan dengan membaca berbagai literatur) yang terbatas belum
mampu memilah-milih informasi yang beragam secara benar sehingga terkadang
sering kita menerima informasi begitu saja tanpa mempertimbangkan kebenarannya.
Oleh Karena itu, sering kita mendengar banyak masyarakat yang menjadi korban
atas informasi yang tidak benar (palsu atau hoax) yang berdampak sangat
merugikan.
Seiring dengan
kemampuan ekonomi yang meningkat, dengan adanya perubahan teknologi dan
informasi yang demikian pesat maka terjadi perubahan mindset dalam melakukan
berbagai transaksi usaha. Kini melalui telepon genggam berteknologi (gadget)
kita dapat melakukan jual beli secara mudah melalui dunia maya. Kita tak perlu
lagi berbelanja secara konvensional baik ke warung atau pasar tradisional,
melalui pasar di dunia maya beragam kebutuhan rumah tangga dapat diperoleh
dengan mudah, demikian juga dengan transaksi usaha lainnya.
Saat ini
banyak masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya investasi. Minat
berinvestasi dikalangan masyarakat pun semakin meningkat, karena beragam
informasi dapat diakses secara mudah. Begitu banyak bentuk investasi yang
ditawarkan di dunia maya, ada bisnis berupa investasi emas, valuta asing
(valas), surat berharga, saham, bahkan properti. Kemudahan dalam berbisnis atau
investasi di dunia maya pun sangatlah mudah dibandingkan jika berhubungan
dengan perusahaan investasi yang memiliki beragam persyaratan yang rumit. Bagi
pengusaha atau investor yang ingin menanamkan uangnya bisa langsung menghubungi
perusahaan investasi dan langsung bernegosiasi mengenai uang yang akan
diinvestasikan.
Namun sekali
lagi, sangatlah disayangkan, karena keterbatasan literasi terkait dunia usaha
dan investasi, masyarakat tidak berhati-hati untuk menilai kredibilitas dan
legalitas perusahaan yang akan dijadikan target untuk berinvestasi. Masyarakat
kita mudah sekali tergiur dengan perusahaan investasi yang mengiming-imingi
keuntungan atau profit yang diperoleh begitu tinggi, memang sungguh menggiurkan
dalam waktu yang begitu singkat kita dapat memperoleh keuntungan
berlipat-lipat, sehingga kita terlupa untuk meneliti kebenaran jenis usahanya
atau menganalisa secara mendalam atas profil perushaan dan jenis usahanya.
Akibatnya,
kita hanya memperoleh setoran profit sesaat saja dan tak berapa lama kemudian perusahaan
mulai tersendat-sendat memberikan profit dengan berbagai alasan, selanjutnya
kita justru mendapatkan kerugian finansial karena ternyata menjadi korban
penipuan oleh perusahaan tersebut. Investasi atau usaha yang diming-imingi
kepada masyarakat yang buta literasi biasanya selalu menerapkan pola usaha
dengan SKEMA FONZI.
B.
SKEMA FONZI dan Pengertiannya
Skema Ponzi
merupakan konsep investasi yang digagas dan dikembangkan oleh seorang
berkebangsaan Italia, Charles Ponzi pada tahun 1920. Awalnya, skema Ponzi ini
dipraktikkan dalam suatu arbitrase dari kupon balasan surat internasional yang
di setiap negara memiliki tarif berbeda. Perbedaan tarif tersebut menjadi
sumber keuntungan dari praktik ini yang kemudian digunakan untuk memenuhi
kebutuhan pribadi sang penggagas dan membayar keuntungan atau bagi hasil kepada
para investor sebelumnya.
Konsep
investasi skema Ponzi menjadi cikal bakal investasi bodong hingga saat ini
banyak dipraktikkan di seluruh dunia. Sebenarnya, tidak ada kegiatan usaha
apapun yang didanai dalam investasi berkonsep skema fonzi ini. Investasi dengan
skema Ponzi murni perputaran uang dari para anggotanya sendiri. Artinya, skema
Ponzi merupakan modus investasi palsu yang memberikan iming-iming keuntungan
lebih besar dibandingkan jenis investasi lain.
Mekanismenya,
pengelola atau owner perusahaan yang mempraktikkan skema Ponzi ini membujuk
peserta/investor baru dengan menawarkan keuntungan lebih tinggi dalam waktu
singkat. Untuk memberikan kesan kredibel dan bonafide perusahaan kepada para
investor dan calon investornya, owner tak ragu menyiapkan fasilitas-fasilitas
‘bodong’, seperti kantor sewaan yang megah di gedung bonafide, membuat brosur produk
investasi fiktif yang sangat menarik, merekrut pegawai dengan seragam menarik,
bahkan mereka berani merekrut pengacara atau akuntan handal (tentunya dibayar
dengan upah yang tinggi), dan lainnya. Begitu calon investor percaya, maka
mereka akan dengan mudah menanamkan modalnya pada investasi bodong yang
ditawarkan.
Jadi sekali
lagi saya tekankan bahwa Investasi dengan skema Ponzi tidak pernah memiliki
keuntungan. Dana yang diklaim sebagai keuntungan yang dibagikan kepada para
anggotanya sebenarnya bukanlah keuntungan murni dari kegiatan usaha, melainkan
uang yang disetorkan oleh para anggota baru. Ketika tak ada lagi anggota baru
yang bergabung, otomatis tidak ada setoran uang masuk yang bisa dibagikan
kepada para anggota senior. Nah, di sinilah ‘malapetaka’ itu dimulai. Para
anggota yang bergabung belakangan jelas tidak akan memperoleh keuntungan yang
dijanjikan.
C.
Contoh Perusahaan Investasi dengan Skema Fonzi
di Indonesia
Perusahaan
Investasi Bodong atau Fiktif dengan Skema Fonzi banyak terjadi di berbagai
negara, terutama di Indonesia sejak tahun 1990-an. Sudah banyak pengusaha yang
tertangkap dan dipenjarakan, namun banyak pula yang kabur ke luar negeri
membawa modal hasil tipuannya. Namun hal tersebut tak membuat jera bagi pengusaha
nakal atau penipu, dengan menciptakan berbagai jenis investasi kreasi ciptaan
yang baru dengan ragam iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Dan yang sangat
mengherankan, mereka mampu menipu berbagai tokoh masyarakat yang berpendidikan
sebagai sales promosinya. Di bawah ini akan saya paparkan beberapa perusahaan
investasi bodong/fiktif yang pernah ada di Indonesia.
1.
Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Kasus
investasi ‘bodong’ PT. Qurnia Subur Alam Raya yang menghebohkan masyarakat
terjadi pada tahun 1998. Skandal investasi ini sempat menghebohkan di kalangan
masyarakat karena melibatkan beberapa tokoh masyarakat atau pejabat negeri
seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua DPR Tosari Wijaya, bahkan Ketua MPR
Amien Rais yang menjabat kala itu.
Pemilik
perusahaan investasi QSAR memang dikenal sebagai pengusaha yang memiliki
kemampuan skill komunikasi yang baik sehingga mampu meyakinkan orang dengan
mudah untuk berinvestasi. Perusahaan investasi ‘bodongnya’ yang bergerak di
bidang agrobisnis tumbuh dengan pesat, dengan menggunakan pola paket usaha dan
akan memperoleh profit bulanan cukup menggiurkan. Tak heran, para pejabatnya
pun tergiur dengan bisnisnya untuk ikut berinvestasi bahkan turut menarik
investor/peserta baru.
Bayangkan
dalam waktu berselang selam 4 tahun, PT QSAR mampu meraup dana investasi sebesar
Rp 480 miliar. Selanjutnya, investasi bodong ini mulai terkuak tahun 2001, di
mana dana tersebut tidak pernah diumumkan. Selain itu, investor yang bergabung
belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Kasus ini
berakhir dengan dicokoknya pemilik perusahaan oleh kepolisian pada tahun 2002
dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan. Meski dinilai cukup
janggal karena pasal yang didakwakan bukanlah pasal penipuan melainkan
pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun
dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia.
2.
Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden
Traders Indonesia (GTI) dikenal masyarakat kala itu sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang jual beli emas batangan. Kemudian pada tahun 2011,
perusahaan ini mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sehingga memproklamirkan diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah.
Dengan label tersebut, maka perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor
dari kalangan umat Islam.
Investasi
emas yang digaungkan oleh PT. GTI Syariah ini menjanjikan perolehan keuntungan
tetap sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang
menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga
kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini
cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini
dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Akhirnya
perusahaan investasi bodong/fiktif berkedok syariah ini pun mulai tercium
setelah berjalan selama kurang lebih 2 tahun, Karena pada tahun 2013 perusahaan
PT GTI mulai mengalami guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau
bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa
seluruh dana investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang
pemilik perusahaan.
3.
Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
Perusahaan
investasi bodong yang sejenis dengan PT GTI juga berak di bisnis emas batangan.
Perusahaan tersebut diketahui berbasis di Timur Tengah. Walau pun perusahaan
ini tak memiliki kantor resmi di Indonesia, namun dalam setiap pertemuan dengan
para investor/peserta selalu dilakukan di hotel berbintang guna memberikan
kesan kredibel dan bonafide. Tak sedikit masyarakat kita yang terlena dengan
bujuk rayu para agen yang bertugas merekrut investor. Modusnya, investor
diminta untuk membeli saham yang per lembarnya dihargai sebesar Rp 15 juta
dengan pembagian keuntungan setiap bulan.
Di tahun
pertama bisnis, investor mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan yang
dijanjikan. Namun di tahun kedua, pembagian keuntungan mulai mengalami masalah
alias macet. Padahal jumlah investor di perusahaan ini diperkirakan mencapai
ribuan orang dengan jumlah kerugian total sebesar Rp 13 triliun.
4.
First Travel Anugerah Karya Wisata
PT. First
Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal di kalangan masyarakat dengan
nama First Travel. Perusahaan tersebut bergerak di bidang biro perjalanan dan
umrah, dan ternyata diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan
bisnisnya. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati karena
menawarkan paket promo umrah dengan harga murah. First Travel mematok harga
paket umrah sebesar Rp 11 - 14,3 juta, sedangkan standar biaya umrah yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp 21 – 22 juta. Oleh karenanya,
banyak masyarakat yang tergiur dengan bisnis umrah First Travel tersebut. Kasus
First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi
diberangkatkan padahal sudah membayar.
Investasi
dengan skema Ponzi First Travel tersebut memang agak berbeda dibandingkan
perusahaan investasi lainnya. PT First Travel tidak memberikan keuntungan yang
menggiurkan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu murah. Padahal,
kekurangan dari biaya umrah sebenarnya ditutup dari dana jamaah lain yang
mendaftar belakangan (peserta baru). Adanya kegagalan PT First Travel memberangkatkan
jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel. Pemilik perusahaan
menggunakan dana jamaah tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi seperti
rumah dan mobil mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan,
yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami
istri. Kasus penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20
dan 18 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.
5.
Abu Tours
Demikian
halnya dengan kasus First Travel di atas, Abu Tours juga menjalankan bisnis
umrah dan travel. Bisnis umrah murah menjadi bagi daya tarik bagi 80 ribu
nasabah yang terdaftar di travel Abu Tour. Konon kerugian nasabah Abu Tours
lebih besar daripada kasus First Travel. Modus operandi Abou Tours mirip dengan
First Travel. Nasabah diimingi-imingi umrah dengan harga miring. Kemudian
nasabah wajib menyetor uangnya secara tunai atau dengan cara mencicil, dan
dijanjikan untuk diberangkatkan dengan jadwal waktu tertentu.
Dengan
setoran uang untuk umrah yang murah, banyak masyarakat yang tertarik mendaftar.
Dengan uang tersebut oleh Abu Tours
sebagian digunakan untuk memberangkatkan pelanggan yang telah lebih dahulu
menyetor uang (tentunya kekurangannya ditutupi dari peserta baru); dan sebagian
uang lainnya yang masuk diputar di bisnis lain, dan sebagian lagi digunakan
untuk gaya hidup mewah pemilik tour. Karena bisnis lain tidak berjalan lancar,
dan sebagian uangnya telah habis untuk gaya hidup mewah, sedang uang setoran
dari nasabah baru seret, maka banyak pelanggan yang tidak bisa diberangkatkan
umrah.
D.
Ciri-ciri Mengenali Perusahaan Investasi
Fiktif/Bodong
Sesuai dengan
uraian di atas, diharapkan masyarakat sudah memahami bentuk usaha dan
perusahaan investasi fiktif/bodong yang selalu mengiming-imingi keuntungan yang
menggiurkan. Kita pun harus berhati-hati dan mempelajari secara seksama apabila
ingin berinvestasi, jangan pernah tergiur dengan perolehan keuntungan yang
cepat dengan profit diatas rata-rata perusahaan investasi pada umumnya. Di
bawah ini kami akan memberikan sedikit tips untuk mengenal ciri-ciri apakah
perusahaan investasi yang anda inginkan merupakan perusahaan investasi
sebenarnya ataukah perusahaan fiktif/bodong.
a.
Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
Yang patut
kita perhatikan adalah jangan pernah percaya dengan Investasi yang memberikan keuntungan
besar dalam waktu singkat apa pun jenis atau pola usaha bisnisnya. Bagaimana
pun setiap usaha akan memiliki proses atau aktivitas yang membutuhkan waktu
untuk menghasilkan produk atau jasa dan melakukan penjualannya sehingga akan
menghasilkan profit. Dengan mengetahui alur proses bisnis secara transparan
kita akan mengetahui berapa profit yang dihasilkan. Perusahaan investasi yang
sebenarnya pastilah akan bersedia menjelaskan secara rinci produk atau jasa
yang dihasilkan kepada investor.
Selain itu,
perusahaan akan menjelaskan pembagian keuntungan dengan proporsi atau tarif
(rate persentase) secara wajar sesuai dengan keuntungan bisnis/usaha pada
umumnya bergantung besaran investasi yang ditanam. Kesalahan masyarakat yang
berbudaya literasi rendah inilah yang menjadi sasaran empuk bagi perusahaan
gadungan karena mereka selalu mengedepankan iming-iming keuntungan yang akan
didapat investor dibandingkan menjelaskan secara rinci proses bisnis usaha
secara transparan.
b.
Produk Investasi Tidak Jelas
Saat Anda
hendak berinvestasi, umumnya perusahaan investasi secara rinci akan menjelaskan
produk investasi yang akan Anda pilih. Lain halnya dengan perusahaan bodong
dengan skema Ponzi, mereka memperdaya para investornya karena dibuai
keuntungan-keuntungan yang akan didapat sehingga investor tidak terlalu paham
betul apa itu investasi sebenarnya. Perusahaan yang sebenarnya akan menjelaskan
secara rinci alur proses bisnisnya sehingga kita mengetahui seberapa besar
profit yang dihasilkan.
Oleh karena
itu, hendaknya kita lebih teliti dalam memilih perusahaan dan jenis investasinya
serta bagaimana perusahaan memperoleh profit secara wajar. Bila perlu, kita
harus mencari tahu informasi atas keberadaan perusahaan investasi tersebut
untuk meyakinkan Anda bahwa investasi tersebut benar dan legal. Kita sebaiknya
bertanya kepada orang atau lembaga yang kompeten soal investasi tersebut, jangan
langsung percaya bila keuntungan yang dihasilkan perusahaan tersebut di atas rata-rata
perusahaan investasi pada umumnya.
c.
Pengembalian Untung yang Besar di Awal, tetapi
Macet Kemudian
Perusahaan
Investasi Bodong dengan skema Ponzi akan menepati janji awalnya kepada investor
atau profit keuntungan yang dijanjikan. Mereka hanya menginformasikan transaksi
pembagian profit yang telah ditransfer, namun tidak memberikan rincian
informasi keuangan perusahaan seperti neraca dan laporan laba rugi kepada
investor secara berkala. Bahkan, untuk membuat para investor lebih percaya,
mereka hanya menginformasikan testimony beberapa peserta investor awal yang
telah mendapat bonus besar.
Keberlanjutan
kelancaran profit yang diberikan kepada investor secara priodik tersebut
bergantung dari dana yang terkumpul yang menjadi besar karena bertambahnya jumlah
investor. Akan tetapi, selang beberapa bulan atau tahun, pembayaran atau
transfer profit keuntungan akan tersendat-sendat dan mereka akan memberikan
bebrbagai alasan untuk menjeaskan mengapa hal itu terjadi. Selanjutnya akan
terjadi kekisruhan dari para investor untuk menanyakan mengapa mereka belum
menerima profit bulanan tersebut. Jangan heran kalau nantinya pengelola
investasi bodong ini akan sulit ditemui. Bahkan, menghilang tanpa jejak dan
tentunya membawa lari sejumlah uang yang telah diinvestasikan.
d.
Tidak Diketahui dan Diawasi OJK
Jika ada
seorang investor yang menawarkan produk investasi dan berusaha untuk mengajak kita
bergabung, alangkah baiknya kita menanyakan terlebih dahulu kepada
lembaga/instansi yang berwenang untuk mengetahui keberadaan perusahaan
investasi tersebut, minimal bisa menghubungi atau meminta informasi kepada Otoritas
Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi perusahaan inevstasi di
Indonesia.
Jika
perusahaan investasi tersebut tidak diketahui dengan jelas oleh OJK dan izin
usahanya juga tidak jelas, sudah bisa dipastikan bahwa investor tersebut adalah
investor gadungan yang bekerja sama dengan perusahaan pengelola investasi
bodong untuk menipu Anda. Apabila Anda mendapati tanda-tanda demikian, batalkan
langsung niat berinvestasi Anda.
e.
Mengundang Investor Baru dalam Acara Mewah
Banyak jalan
menuju Roma, begitu juga dengan perusahaan investasi yang menggunakan skema
Ponzi. Banyak cara yang ditempuhnya untuk menarik investor baru untuk
bergabung. Salah satunya dengan mengundang calon investor pada acara-acara yang
mewah. Mereka berani menggelar acara dengan menampilkan penyanyi-penyanyi ibu
kota berbiaya mahal, hal ini untuk memberikan kesan bahwa perushaan investasi
dianggap bonafide dan sukses. Dan umumnya pada acara tersebut akan ditampilkan
kesuksesan para investor awal yang telah bergabung sebelumnya untuk memberikan
testimony atau mengundang orang-orang sukses bahkan artis ternama (yang telah
disewa) untuk lebih menarik.
Sekali lagi
akibat keterbatasan literasi atau keengganan masyarakat sebagai investor,
mereka tidak hanya tertarik karena proyeksi keuntungan yang dipaparkan,
melainkan testimoni para investor awal yang telah merasakan keuntungan. Bisa
saja semua itu hanya tipuan belaka demi menyakinkan calon investor. Karena itu,
cermati perusahaan investasi atau investor yang melulu bicara untung investasi,
terutama untuk memverifikasi keberadaan perusahaan investasi di OJK.
Referensi :
Sumber: Cara Mendeteksi Modus Penipuan Investasi Skema Ponzi,
Edited by Cermati.com • 9 Maret 2017, www.multikredit.com
Komentar
Posting Komentar