Mengenali Perusahaan Investasi Fiktif dengan Imingan Keuntungan Berlipat


A.        PENDAHULUAN
Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi di era industry 4.0 terutama di Indonesia, maka masyarakat kini dengan mudah mengakses berbagai informasi yang berseliweran dihadapan kita. Namun sayangnya masyarakat kita yang memiliki kemampuan literasi (pengetahuan dengan membaca berbagai literatur) yang terbatas belum mampu memilah-milih informasi yang beragam secara benar sehingga terkadang sering kita menerima informasi begitu saja tanpa mempertimbangkan kebenarannya. Oleh Karena itu, sering kita mendengar banyak masyarakat yang menjadi korban atas informasi yang tidak benar (palsu atau hoax) yang berdampak sangat merugikan.
Seiring dengan kemampuan ekonomi yang meningkat, dengan adanya perubahan teknologi dan informasi yang demikian pesat maka terjadi perubahan mindset dalam melakukan berbagai transaksi usaha. Kini melalui telepon genggam berteknologi (gadget) kita dapat melakukan jual beli secara mudah melalui dunia maya. Kita tak perlu lagi berbelanja secara konvensional baik ke warung atau pasar tradisional, melalui pasar di dunia maya beragam kebutuhan rumah tangga dapat diperoleh dengan mudah, demikian juga dengan transaksi usaha lainnya.
Saat ini banyak masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya investasi. Minat berinvestasi dikalangan masyarakat pun semakin meningkat, karena beragam informasi dapat diakses secara mudah. Begitu banyak bentuk investasi yang ditawarkan di dunia maya, ada bisnis berupa investasi emas, valuta asing (valas), surat berharga, saham, bahkan properti. Kemudahan dalam berbisnis atau investasi di dunia maya pun sangatlah mudah dibandingkan jika berhubungan dengan perusahaan investasi yang memiliki beragam persyaratan yang rumit. Bagi pengusaha atau investor yang ingin menanamkan uangnya bisa langsung menghubungi perusahaan investasi dan langsung bernegosiasi mengenai uang yang akan diinvestasikan.
Namun sekali lagi, sangatlah disayangkan, karena keterbatasan literasi terkait dunia usaha dan investasi, masyarakat tidak berhati-hati untuk menilai kredibilitas dan legalitas perusahaan yang akan dijadikan target untuk berinvestasi. Masyarakat kita mudah sekali tergiur dengan perusahaan investasi yang mengiming-imingi keuntungan atau profit yang diperoleh begitu tinggi, memang sungguh menggiurkan dalam waktu yang begitu singkat kita dapat memperoleh keuntungan berlipat-lipat, sehingga kita terlupa untuk meneliti kebenaran jenis usahanya atau menganalisa secara mendalam atas profil perushaan dan jenis usahanya. 
Akibatnya, kita hanya memperoleh setoran profit sesaat saja dan tak berapa lama kemudian perusahaan mulai tersendat-sendat memberikan profit dengan berbagai alasan, selanjutnya kita justru mendapatkan kerugian finansial karena ternyata menjadi korban penipuan oleh perusahaan tersebut. Investasi atau usaha yang diming-imingi kepada masyarakat yang buta literasi biasanya selalu menerapkan pola usaha dengan SKEMA FONZI.

B.        SKEMA FONZI dan Pengertiannya
Skema Ponzi merupakan konsep investasi yang digagas dan dikembangkan oleh seorang berkebangsaan Italia, Charles Ponzi pada tahun 1920. Awalnya, skema Ponzi ini dipraktikkan dalam suatu arbitrase dari kupon balasan surat internasional yang di setiap negara memiliki tarif berbeda. Perbedaan tarif tersebut menjadi sumber keuntungan dari praktik ini yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang penggagas dan membayar keuntungan atau bagi hasil kepada para investor sebelumnya.
Konsep investasi skema Ponzi menjadi cikal bakal investasi bodong hingga saat ini banyak dipraktikkan di seluruh dunia. Sebenarnya, tidak ada kegiatan usaha apapun yang didanai dalam investasi berkonsep skema fonzi ini. Investasi dengan skema Ponzi murni perputaran uang dari para anggotanya sendiri. Artinya, skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang memberikan iming-iming keuntungan lebih besar dibandingkan jenis investasi lain.
Mekanismenya, pengelola atau owner perusahaan yang mempraktikkan skema Ponzi ini membujuk peserta/investor baru dengan menawarkan keuntungan lebih tinggi dalam waktu singkat. Untuk memberikan kesan kredibel dan bonafide perusahaan kepada para investor dan calon investornya, owner tak ragu menyiapkan fasilitas-fasilitas ‘bodong’, seperti kantor sewaan yang megah di gedung bonafide, membuat brosur produk investasi fiktif yang sangat menarik, merekrut pegawai dengan seragam menarik, bahkan mereka berani merekrut pengacara atau akuntan handal (tentunya dibayar dengan upah yang tinggi), dan lainnya. Begitu calon investor percaya, maka mereka akan dengan mudah menanamkan modalnya pada investasi bodong yang ditawarkan.
Jadi sekali lagi saya tekankan bahwa Investasi dengan skema Ponzi tidak pernah memiliki keuntungan. Dana yang diklaim sebagai keuntungan yang dibagikan kepada para anggotanya sebenarnya bukanlah keuntungan murni dari kegiatan usaha, melainkan uang yang disetorkan oleh para anggota baru. Ketika tak ada lagi anggota baru yang bergabung, otomatis tidak ada setoran uang masuk yang bisa dibagikan kepada para anggota senior. Nah, di sinilah ‘malapetaka’ itu dimulai. Para anggota yang bergabung belakangan jelas tidak akan memperoleh keuntungan yang dijanjikan.

C.        Contoh Perusahaan Investasi dengan Skema Fonzi di Indonesia
Perusahaan Investasi Bodong atau Fiktif dengan Skema Fonzi banyak terjadi di berbagai negara, terutama di Indonesia sejak tahun 1990-an. Sudah banyak pengusaha yang tertangkap dan dipenjarakan, namun banyak pula yang kabur ke luar negeri membawa modal hasil tipuannya. Namun hal tersebut tak membuat jera bagi pengusaha nakal atau penipu, dengan menciptakan berbagai jenis investasi kreasi ciptaan yang baru dengan ragam iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Dan yang sangat mengherankan, mereka mampu menipu berbagai tokoh masyarakat yang berpendidikan sebagai sales promosinya. Di bawah ini akan saya paparkan beberapa perusahaan investasi bodong/fiktif yang pernah ada di Indonesia.
1.       Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Kasus investasi ‘bodong’ PT. Qurnia Subur Alam Raya yang menghebohkan masyarakat terjadi pada tahun 1998. Skandal investasi ini sempat menghebohkan di kalangan masyarakat karena melibatkan beberapa tokoh masyarakat atau pejabat negeri seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua DPR Tosari Wijaya, bahkan Ketua MPR Amien Rais yang menjabat kala itu.
Pemilik perusahaan investasi QSAR memang dikenal sebagai pengusaha yang memiliki kemampuan skill komunikasi yang baik sehingga mampu meyakinkan orang dengan mudah untuk berinvestasi. Perusahaan investasi ‘bodongnya’ yang bergerak di bidang agrobisnis tumbuh dengan pesat, dengan menggunakan pola paket usaha dan akan memperoleh profit bulanan cukup menggiurkan. Tak heran, para pejabatnya pun tergiur dengan bisnisnya untuk ikut berinvestasi bahkan turut menarik investor/peserta baru.

Bayangkan dalam waktu berselang selam 4 tahun, PT QSAR mampu meraup dana investasi sebesar Rp 480 miliar. Selanjutnya, investasi bodong ini mulai terkuak tahun 2001, di mana dana tersebut tidak pernah diumumkan. Selain itu, investor yang bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Kasus ini berakhir dengan dicokoknya pemilik perusahaan oleh kepolisian pada tahun 2002 dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan. Meski dinilai cukup janggal karena pasal yang didakwakan bukanlah pasal penipuan melainkan pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia.
2.       Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden Traders Indonesia (GTI) dikenal masyarakat kala itu sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jual beli emas batangan. Kemudian pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.
Investasi emas yang digaungkan oleh PT. GTI Syariah ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Akhirnya perusahaan investasi bodong/fiktif berkedok syariah ini pun mulai tercium setelah berjalan selama kurang lebih 2 tahun, Karena pada tahun 2013 perusahaan PT GTI mulai mengalami guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik perusahaan.
3.       Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)
Perusahaan investasi bodong yang sejenis dengan PT GTI juga berak di bisnis emas batangan. Perusahaan tersebut diketahui berbasis di Timur Tengah. Walau pun perusahaan ini tak memiliki kantor resmi di Indonesia, namun dalam setiap pertemuan dengan para investor/peserta selalu dilakukan di hotel berbintang guna memberikan kesan kredibel dan bonafide. Tak sedikit masyarakat kita yang terlena dengan bujuk rayu para agen yang bertugas merekrut investor. Modusnya, investor diminta untuk membeli saham yang per lembarnya dihargai sebesar Rp 15 juta dengan pembagian keuntungan setiap bulan.
Di tahun pertama bisnis, investor mendapatkan pembagian keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun di tahun kedua, pembagian keuntungan mulai mengalami masalah alias macet. Padahal jumlah investor di perusahaan ini diperkirakan mencapai ribuan orang dengan jumlah kerugian total sebesar Rp 13 triliun.
4.       First Travel Anugerah Karya Wisata
PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal di kalangan masyarakat dengan nama First Travel. Perusahaan tersebut bergerak di bidang biro perjalanan dan umrah, dan ternyata diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah. First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 11 - 14,3 juta, sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp 21 – 22 juta. Oleh karenanya, banyak masyarakat yang tergiur dengan bisnis umrah First Travel tersebut. Kasus First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan padahal sudah membayar.
Investasi dengan skema Ponzi First Travel tersebut memang agak berbeda dibandingkan perusahaan investasi lainnya. PT First Travel tidak memberikan keuntungan yang menggiurkan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu murah. Padahal, kekurangan dari biaya umrah sebenarnya ditutup dari dana jamaah lain yang mendaftar belakangan (peserta baru). Adanya kegagalan PT First Travel memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel. Pemilik perusahaan menggunakan dana jamaah tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.
5.       Abu Tours
Demikian halnya dengan kasus First Travel di atas, Abu Tours juga menjalankan bisnis umrah dan travel. Bisnis umrah murah menjadi bagi daya tarik bagi 80 ribu nasabah yang terdaftar di travel Abu Tour. Konon kerugian nasabah Abu Tours lebih besar daripada kasus First Travel. Modus operandi Abou Tours mirip dengan First Travel. Nasabah diimingi-imingi umrah dengan harga miring. Kemudian nasabah wajib menyetor uangnya secara tunai atau dengan cara mencicil, dan dijanjikan untuk diberangkatkan dengan jadwal waktu tertentu.
Dengan setoran uang untuk umrah yang murah, banyak masyarakat yang tertarik mendaftar.  Dengan uang tersebut oleh Abu Tours sebagian digunakan untuk memberangkatkan pelanggan yang telah lebih dahulu menyetor uang (tentunya kekurangannya ditutupi dari peserta baru); dan sebagian uang lainnya yang masuk diputar di bisnis lain, dan sebagian lagi digunakan untuk gaya hidup mewah pemilik tour. Karena bisnis lain tidak berjalan lancar, dan sebagian uangnya telah habis untuk gaya hidup mewah, sedang uang setoran dari nasabah baru seret, maka banyak pelanggan yang tidak bisa diberangkatkan umrah.

D.        Ciri-ciri Mengenali Perusahaan Investasi Fiktif/Bodong
Sesuai dengan uraian di atas, diharapkan masyarakat sudah memahami bentuk usaha dan perusahaan investasi fiktif/bodong yang selalu mengiming-imingi keuntungan yang menggiurkan. Kita pun harus berhati-hati dan mempelajari secara seksama apabila ingin berinvestasi, jangan pernah tergiur dengan perolehan keuntungan yang cepat dengan profit diatas rata-rata perusahaan investasi pada umumnya. Di bawah ini kami akan memberikan sedikit tips untuk mengenal ciri-ciri apakah perusahaan investasi yang anda inginkan merupakan perusahaan investasi sebenarnya ataukah perusahaan fiktif/bodong.
a.    Keuntungan Besar dalam Waktu Singkat
Yang patut kita perhatikan adalah jangan pernah percaya dengan Investasi yang memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat apa pun jenis atau pola usaha bisnisnya. Bagaimana pun setiap usaha akan memiliki proses atau aktivitas yang membutuhkan waktu untuk menghasilkan produk atau jasa dan melakukan penjualannya sehingga akan menghasilkan profit. Dengan mengetahui alur proses bisnis secara transparan kita akan mengetahui berapa profit yang dihasilkan. Perusahaan investasi yang sebenarnya pastilah akan bersedia menjelaskan secara rinci produk atau jasa yang dihasilkan kepada investor.
Selain itu, perusahaan akan menjelaskan pembagian keuntungan dengan proporsi atau tarif (rate persentase) secara wajar sesuai dengan keuntungan bisnis/usaha pada umumnya bergantung besaran investasi yang ditanam. Kesalahan masyarakat yang berbudaya literasi rendah inilah yang menjadi sasaran empuk bagi perusahaan gadungan karena mereka selalu mengedepankan iming-iming keuntungan yang akan didapat investor dibandingkan menjelaskan secara rinci proses bisnis usaha secara transparan.
b.    Produk Investasi Tidak Jelas
Saat Anda hendak berinvestasi, umumnya perusahaan investasi secara rinci akan menjelaskan produk investasi yang akan Anda pilih. Lain halnya dengan perusahaan bodong dengan skema Ponzi, mereka memperdaya para investornya karena dibuai keuntungan-keuntungan yang akan didapat sehingga investor tidak terlalu paham betul apa itu investasi sebenarnya. Perusahaan yang sebenarnya akan menjelaskan secara rinci alur proses bisnisnya sehingga kita mengetahui seberapa besar profit yang dihasilkan.
Oleh karena itu, hendaknya kita lebih teliti dalam memilih perusahaan dan jenis investasinya serta bagaimana perusahaan memperoleh profit secara wajar. Bila perlu, kita harus mencari tahu informasi atas keberadaan perusahaan investasi tersebut untuk meyakinkan Anda bahwa investasi tersebut benar dan legal. Kita sebaiknya bertanya kepada orang atau lembaga yang kompeten soal investasi tersebut, jangan langsung percaya bila keuntungan yang dihasilkan perusahaan tersebut di atas rata-rata perusahaan investasi pada umumnya.
c.     Pengembalian Untung yang Besar di Awal, tetapi Macet Kemudian
Perusahaan Investasi Bodong dengan skema Ponzi akan menepati janji awalnya kepada investor atau profit keuntungan yang dijanjikan. Mereka hanya menginformasikan transaksi pembagian profit yang telah ditransfer, namun tidak memberikan rincian informasi keuangan perusahaan seperti neraca dan laporan laba rugi kepada investor secara berkala. Bahkan, untuk membuat para investor lebih percaya, mereka hanya menginformasikan testimony beberapa peserta investor awal yang telah mendapat bonus besar.
Keberlanjutan kelancaran profit yang diberikan kepada investor secara priodik tersebut bergantung dari dana yang terkumpul yang menjadi besar karena bertambahnya jumlah investor. Akan tetapi, selang beberapa bulan atau tahun, pembayaran atau transfer profit keuntungan akan tersendat-sendat dan mereka akan memberikan bebrbagai alasan untuk menjeaskan mengapa hal itu terjadi. Selanjutnya akan terjadi kekisruhan dari para investor untuk menanyakan mengapa mereka belum menerima profit bulanan tersebut. Jangan heran kalau nantinya pengelola investasi bodong ini akan sulit ditemui. Bahkan, menghilang tanpa jejak dan tentunya membawa lari sejumlah uang yang telah diinvestasikan.
d.    Tidak Diketahui dan Diawasi OJK
Jika ada seorang investor yang menawarkan produk investasi dan berusaha untuk mengajak kita bergabung, alangkah baiknya kita menanyakan terlebih dahulu kepada lembaga/instansi yang berwenang untuk mengetahui keberadaan perusahaan investasi tersebut, minimal bisa menghubungi atau meminta informasi kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi perusahaan inevstasi di Indonesia.
Jika perusahaan investasi tersebut tidak diketahui dengan jelas oleh OJK dan izin usahanya juga tidak jelas, sudah bisa dipastikan bahwa investor tersebut adalah investor gadungan yang bekerja sama dengan perusahaan pengelola investasi bodong untuk menipu Anda. Apabila Anda mendapati tanda-tanda demikian, batalkan langsung niat berinvestasi Anda.
e.    Mengundang Investor Baru dalam Acara Mewah
Banyak jalan menuju Roma, begitu juga dengan perusahaan investasi yang menggunakan skema Ponzi. Banyak cara yang ditempuhnya untuk menarik investor baru untuk bergabung. Salah satunya dengan mengundang calon investor pada acara-acara yang mewah. Mereka berani menggelar acara dengan menampilkan penyanyi-penyanyi ibu kota berbiaya mahal, hal ini untuk memberikan kesan bahwa perushaan investasi dianggap bonafide dan sukses. Dan umumnya pada acara tersebut akan ditampilkan kesuksesan para investor awal yang telah bergabung sebelumnya untuk memberikan testimony atau mengundang orang-orang sukses bahkan artis ternama (yang telah disewa) untuk lebih menarik. 
Sekali lagi akibat keterbatasan literasi atau keengganan masyarakat sebagai investor, mereka tidak hanya tertarik karena proyeksi keuntungan yang dipaparkan, melainkan testimoni para investor awal yang telah merasakan keuntungan. Bisa saja semua itu hanya tipuan belaka demi menyakinkan calon investor. Karena itu, cermati perusahaan investasi atau investor yang melulu bicara untung investasi, terutama untuk memverifikasi keberadaan perusahaan investasi di OJK.
Referensi :
Sumber: Cara Mendeteksi Modus Penipuan Investasi Skema Ponzi, Edited by Cermati.com • 9 Maret 2017, www.multikredit.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen Auditor: Mengungkap Modus Operandi Pemeriksaan Dari Ketidaksengajaan

Kisah Dibalik Kesuksesan Bergulirnya Kembali Kompetisi Sepakbola di Tanah Air