Artikel:
Penerapan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan BPKP.
Oleh: Cakbro
Pengantar
Zona Integritas? Apa itu? Kok baru dengar? Apa sama dengan integrasi?.
Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam zona integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.
Pengertian
Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau Island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada zona integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan melalui pembangunan zona integritas ini unit kerja yang telah menjadi mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcomedari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Tahapan yang paling penting dalam zona integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun whistle blowing system, membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya..
Membangun Manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Penerapan
Penerapan WBK/WBBM pada BPKP berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Utama (Sesma) BPKP Nomor: SE-224/SU/UN/2018 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja di Lingkungan BPKP.
Sedangkan hal-hal atau komponen persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerapan WBK/WBBM adalah sbb:
I. Manajemen Perubahan
- meliputi: 1) membentuk tim kerja, 2) menyusun dokumen rencana pembangunan ZI, 3) perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
II. Penataan Tata Laksana
Meliputi: 1) penetapan SOP kegiatan utama, 2) penyusunan e-office yakni pengukuran kinerja dengan Teknologi Informasi seperti e-SAKIP, 3) Keterbukaan Informasi Publik meliputi memuat Informasi Publik secara berkala pada laman unit kerja dan melakukan pemantauan dan evaluasi.
III. Penataan Sistem Manajemen SDM
Meliputi: 1) perencanaan kebutuhan pegawai yakni menyusun analisis beban kerja dan kebutuhan formasi pegawai, 2) pola mutasi internal yakni penetapan kebijakan dan pemantauan secara berkala atas pola mutasi internal, 3) pengembangan pegawai berbasis kompetensi yakni menetapkan diklat analisis kebutuhan untuk pengembangan kompetensi pegawai, 4) penetapan Kinerja individu yakni menyusun perencanaan sasaran dan pengukuran Kinerja individu,5) aturan disiplin pegawai berups menyusun laporan GDN bulanan untuk memantau kepatuhan pegawai, dan 6) Sistem informasi kepegawaian yakni melakukan pemutakhiran data pegawai melalui teknologi informasi berupa aplikasi MAP
IV. Penguatan Akuntabilitas
- Yakni keterlibatan pimpinan dalam perencanaan penetapan dan pemantauan kinerja pengelolaan akuntabilitas
V. Penguatan pengawasan
Meliputi: 1) pengendalian gratifikasi, 2) penerapan SPIP, 3) pengaduan masyarakat, 4) Whistle blowing system, 5) benturan kepentingan
VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Meliputi: 1) standar pelayanan meliputi SOP dan kebijakan, 2) Penerapan budaya pelayanan prima berupa pelatihan dan penerapan, 3) penilaian kepuasan terhadap pelayanan.
Pengusulan Unit Kerja
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, BPKP membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
Proses pemilihan unit kerja/satuan kerja dilakukan oleh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas BPKP dengan melakukan identifikasi terhadap unit kerja/satuan kerja yang berpotensi sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Setelah melakukan identifikasi, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas mengusulkan unit kerja/satuan kerja kepada Kepala BPKP untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila hasil penilaian mandiri mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM maka unit kerja/satuan kerja tersebut diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian PAN dan RB akan memberikan rekomendasi kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila hasil reviu menyatakan bahwa nilai unit kerja/satuan kerja tidak memenuhi nilai minimal WBK/WBBM, maka Kementerian PAN dan RB merekomendasikan kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut dibina kembali.
Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Kepala Badan POM, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.
Referensi :
1. Zona Nyaman Baru Bernama Zona Integritas Deddy Rustiono SE MSi, Universitas Negeri Semarang, 2017.
2. Admin Balai POM, Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, rb.pom.go.id, 2015.
Penerapan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan BPKP.
Oleh: Cakbro
Pengantar
Zona Integritas? Apa itu? Kok baru dengar? Apa sama dengan integrasi?.
Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam zona integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.
Pengertian
Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau Island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada zona integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan melalui pembangunan zona integritas ini unit kerja yang telah menjadi mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcomedari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Tahapan yang paling penting dalam zona integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun whistle blowing system, membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya..
Membangun Manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Penerapan
Penerapan WBK/WBBM pada BPKP berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Utama (Sesma) BPKP Nomor: SE-224/SU/UN/2018 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja di Lingkungan BPKP.
Sedangkan hal-hal atau komponen persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerapan WBK/WBBM adalah sbb:
I. Manajemen Perubahan
- meliputi: 1) membentuk tim kerja, 2) menyusun dokumen rencana pembangunan ZI, 3) perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
II. Penataan Tata Laksana
Meliputi: 1) penetapan SOP kegiatan utama, 2) penyusunan e-office yakni pengukuran kinerja dengan Teknologi Informasi seperti e-SAKIP, 3) Keterbukaan Informasi Publik meliputi memuat Informasi Publik secara berkala pada laman unit kerja dan melakukan pemantauan dan evaluasi.
III. Penataan Sistem Manajemen SDM
Meliputi: 1) perencanaan kebutuhan pegawai yakni menyusun analisis beban kerja dan kebutuhan formasi pegawai, 2) pola mutasi internal yakni penetapan kebijakan dan pemantauan secara berkala atas pola mutasi internal, 3) pengembangan pegawai berbasis kompetensi yakni menetapkan diklat analisis kebutuhan untuk pengembangan kompetensi pegawai, 4) penetapan Kinerja individu yakni menyusun perencanaan sasaran dan pengukuran Kinerja individu,5) aturan disiplin pegawai berups menyusun laporan GDN bulanan untuk memantau kepatuhan pegawai, dan 6) Sistem informasi kepegawaian yakni melakukan pemutakhiran data pegawai melalui teknologi informasi berupa aplikasi MAP
IV. Penguatan Akuntabilitas
- Yakni keterlibatan pimpinan dalam perencanaan penetapan dan pemantauan kinerja pengelolaan akuntabilitas
V. Penguatan pengawasan
Meliputi: 1) pengendalian gratifikasi, 2) penerapan SPIP, 3) pengaduan masyarakat, 4) Whistle blowing system, 5) benturan kepentingan
VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Meliputi: 1) standar pelayanan meliputi SOP dan kebijakan, 2) Penerapan budaya pelayanan prima berupa pelatihan dan penerapan, 3) penilaian kepuasan terhadap pelayanan.
Pengusulan Unit Kerja
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, BPKP membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
Proses pemilihan unit kerja/satuan kerja dilakukan oleh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas BPKP dengan melakukan identifikasi terhadap unit kerja/satuan kerja yang berpotensi sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Setelah melakukan identifikasi, Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas mengusulkan unit kerja/satuan kerja kepada Kepala BPKP untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja/satuan kerja berpredikat Zona Integritas Menuju WBK/Menuju WBBM.
Selanjutnya Tim Penilai Internal melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja/satuan kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila hasil penilaian mandiri mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM maka unit kerja/satuan kerja tersebut diusulkan ke Kementerian PAN dan RB untuk dilakukan reviu. Apabila hasil reviu unit kerja/satuan kerja tersebut memenuhi syarat Menuju WBK/Menuju WBBM, maka Kementerian PAN dan RB akan memberikan rekomendasi kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM. Apabila hasil reviu menyatakan bahwa nilai unit kerja/satuan kerja tidak memenuhi nilai minimal WBK/WBBM, maka Kementerian PAN dan RB merekomendasikan kepada Badan POM agar unit kerja/satuan kerja tersebut dibina kembali.
Unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat oleh Kementerian PAN dan RB, akan ditetapkan sebagai unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK dalam Keputusan Kepala Badan POM, sedangkan penetapan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN dan RB.
Referensi :
1. Zona Nyaman Baru Bernama Zona Integritas Deddy Rustiono SE MSi, Universitas Negeri Semarang, 2017.
2. Admin Balai POM, Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, rb.pom.go.id, 2015.
Komentar
Posting Komentar