Peranan BPKP Untuk Mendorong Pihak Swasta Dalam Pemberantasan Korupsi


Peranan BPKP Untuk Mendorong Pihak Swasta Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: Subroto


A.   Pengantar
Menurut Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roro Wide Sulistyowati, berdasarkan data dari tahun 2014-2017, pelaku tindak pidana korupsi terbanyak adalah profesi swasta yakni, 164 kasus. Sedangkan peringkat kedua adalah pejabat sebanyak 148 kasus dan peringkat ketiga anggota DPR/DPRD sebanyak 129 kasus. (5/10/2017).
Selanjutnya, wali kota, bupati dan wakil bupati menempati urutan berikutnya dengan jumlah 60 kasus, disusul kepala dinas sebanyak 25 kasus, gubernur sebanyak 17 kasus, hakim sebanyak 15 kasus, komisioner 7 kasus, duta besar 4 kasus dan lainya sebanyak 81 kasus.
Sedangkan jenis Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia menurut Roro Wide, ada tujuh bentuk yakni, kerugian uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Dalam praktiknya, jelas dia, tindak pidana korupsi dilakukan dalam transaksi tunai seperti, suap terkait jabatan, suap dalam pengadaan dan perijinan. Sementara itu,   Amerika Serikat sebagai negara adidaya bukanlah negara yang telah dapat melepaskan diri dari praktek-praktek korupsi. Korupsi di negara tersebut terjadi di segala bidang mulai dari pemerintah maupun dari sektor usaha atau swasta. Segala upaya telah dilakukan untuk menekan praktek korupsi di negara tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta. 
Jika kita lihat dari sudut pandang pelaku korupsi, korupsi di Amerika Serikat dapat kita bagi menjadi dua bagian atau sektor yaitu sektor pemerintah dan sektor swasta. Keduanya dapat bertindak sendiri-sendiri  maupun terjadi antara keduanya dalam praktek korupsi. 
Contoh yang dapat kita lihat adalah para politisi yang menerima suap atau gratifikasi dari sektor swasta dalam rangka modal utama melakukan kampanye dan sebagai gantinya pihak swasta pemberi suap atau gratifikasi akan menerima janji-janji yang telah disepakati sebelumnya yang biasanya untuk"memuluskan" usaha dengan jalan pintas.

B.   Upaya Amerika Dalam Pemberantasan Korupdi Di sektor Swasta
Masih banyaknya kasus korupsi di Amerika Serikat, membuat pemerintah setempat melakukan berbagai upaya keras dalam rangka pemberantasan korupsi di negara tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan dijalinnya kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dalam pemberantasan korupsi.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pemberantasan korupsi di negara tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan murah. Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah keterlibatan sektor swasta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 
Jika kita melihat perusahaan-perusahaan di negara tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan dijalinnya kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta dalam pemberantasan korupsi.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pemberantasan korupsi di negara tersebut dapat dilakukan dengan efektif dan murah. Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah keterlibatan sektor swasta dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Jika kita melihat praktek korupsi yang terjadi, keterlibatan dua pihak ini - pemerintah dan swasta - merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi pengusaha (Sektor swasta) ingin urusannya lancar dan cepat, sementara di sisi lain, pegawai negeri atau penyelenggara negara masih terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas.
Dengan demikian, jika sektor swasta dapat ikut berpartisipasi dan terlibat menciptakan iklim usaha yang sehat dengan tidak melakukan cara-cara atau prakter-prakter kotor dan korup selama melakukan usahanya akan menahan praktek korupsi dari satu sisi - sektor swasta - sehingga dapat menekan praktek korupsi antara pemerintah dan swasta. Jika kita melihat perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat, telah banyak perusahaan yang memiliki satu bagian khusus yang memastikan usahanya berjalan sesuai hukum dan dapat mencegah dari terjadinya praktek korupsi di perusahaan tersebut. 
Pemerintah Amerika Serikat juga membiarkan perusahaaan-perusahaan tersebut untuk menindak para pegawainya yang terlibat korupsi. Sebagai gantinya perusahaan-perusahaan yang dianggap berhasil mencegah dan mendeteksi korupsi tersebut akan mendapat insentif dari pemerintah setempat.

C.   Pentingnya Peran Perusahaan Swasta Dalam Pemberantasan Korupsi
 Pihak swasta dinilai memiliki peranan penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPK Abraham Samad saat itu, dalam loka karya bertajuk Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi di Medan, Sumatera Utara (24/6/2013).
Abraham menjelaskan, pihak swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO), harus menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Dalam menerapkan prinsip tersebut, Abraham menyebut adanya tiga hal krusial. Pertama adalah bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh bawahan melakukan perbuatan korupsi.
Kedua, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahan melakukan korupsi, dan ketiga bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.
Dengan diterapkannya tiga hal tersebut, maka akan tercipta lingkungan bisnis yang bersih, transparan dan akuntabel. Apabila tiga hal krusial tersebut tidak diperhatikan pihak swasta dan tetap terjadi praktik penyuapan, maka akan terjadi praktik persaingan yang tidak adil dan berdampak pada aspek perekonomian suatu bangsa.
Selama ini suap dari swasta kepada penyelenggara negara maupun pegawai negeri terjadi dikarenakan ketiadaan regulasi soal uang pelicin. Hanya pihak penyelenggara negara dan pegawai negeri yang sudah mempunyai aturan soal larangan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

D.   Peran BPKP Mendorong Pelibatan Pihak Swasta Dalam Pemberantasan Korupsi
Semenjak era Presiden Jokowi sangat terlihat geliat pembangunan di berbagai sektor diseluruh antero negeri, terutama pembangunan di sektor infrastruktur. Kegiatan pembangunan tersebut jelas membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karenanya pemerintah melakukan kerjasama pembiayaan dengan pihak BUMN/D dan pihak swasta.
Seperti diketahui, BPKP telah banyak berkiprah melakukan berbagai kegiatan pengawasan Pembangunan selaku auditor Presiden dan banyak bekerjasama dengan APIP baik di K/L  dan Pemerintah Daerah. Namun demikian, berkaitan kerjasama dengan auditor intern pihak swasta atau privat terkendala atau dibatasi adanya aturan/kebijakan.

Di lain waktu, baru-baru ini BPKP diundang untuk memberikan sharing session pada acara OECD di Paris bertemakan Auditors Alliance. Acara tersebut dihadiri oleh organisasi pengawasan di seluruh dunia dan BPKP dinobatkan atau sudah tercatat sebagai founding member dalam Auditors Alliance.
Untuk menindak lanjuti, BPKP berinisiatif melakukan pertemuan secara informal kepada beberapa asosiasi/komunitas auditor intern di luar sektor publik. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2018, BPKP mengundang seluruh pengurus asosiasi auditor intern baik sektor publik dan privat untuk menggagas ide perlunya suatu wadah yang menyatukan seluruh auditor intern di indonesia. Harapan adanya wadah tersebut masing2 asosiasi bisa mengambil kesempatan secara positif dalam bentuk kerjasama atau kegiatan lainnya.
Selanjutnya, bertepatan dengan HUT ke-35 BPKP tanggal 30 Mei 2018 dalam rangkaian berbagai acara kegiatan HUT, para pengurus asosiasi yakni Forum Auditor Migas Indonesia (FAMI), Ikatan Auditor Internal Bank ( IAIB), Forum Komunikasi Satuan Pengwas Intern ( FK-SPI), Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), FK SPI Kopertis ( SPI Perguruan Tinggi), dsb. Mereka bersepakat untuk melakukan deklarasi membentuk Aliansi Auditor Intern Indonesia, dan menunjuk BPKP sebagai Koordinator aliansi. Acara penandatangan tersebut digelar di aula gedung BPKP dan disaksikan sekaligus memberikan arahan oleh Pramono Anum selaku Sekretaris Kabinet RI. 

E.   Penutup
Melalui wadah Aliansi Auditor Intern Indonesia, BPKP selaku koordinator dapat mendorong peran swasta dalam pemberantasan korupsi.
Rencana Aksi kegiatan yang dilakukan antara lain: sosialisasi mengenai  program anti korupsi, bimbingan dan konsultasi atas program penerapan anti korupsi  Fraud atau dikenal Control Plan (FCP), memberikan konsultasi hukum apabila terjadi kasus penyimpangan atau dugaan korupsi pada perusahaan sebelum dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dsb.
Adanya pelibatan pihak swasta tersebut Minimal akan mengeliminir keterjadian kasus korupsi dimana pihak swasta dianggap sebagai salah satu penyebab tumbuh suburnya aroma korupsi yang terjadi di Indonesia.

Referensi:
1. Rizky Amelia, Swasta Berperan Penting Dalam Pencegahan Korupsi, 24 Juni 2013, BeritaSatu.com
2. Antara, Statistik KPK: Pelaku Korupsi Terbanyak dari Swasta, Disusul Pejabat dan DPR, 5/10/2017, Antara, Jakarta.
3. Ridhollah Muhammad Arie, Mahasiswa D-IV STAN: Kerjasama Pemerintah dan Swasta Dalam Memberantas Korupsi di Amerika dan Indonesia, Jakarta, 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerpen Auditor: Mengungkap Modus Operandi Pemeriksaan Dari Ketidaksengajaan

Cerpen Auditor : Mungkinkah Menyelamatkan Perusahaan Dari Analisis Teori Kebangkrutan?

Kisah Dibalik Kesuksesan Bergulirnya Kembali Kompetisi Sepakbola di Tanah Air